Rabu, 16 Oktober 2013

Hukum Tatoo , mengHapus Tatoo dan penyakit yg ditimbulkan akibat tatoo dalam islam

Assalamualaikum wr.wb

sengaja sy posting tulisan ini dengan harapan kaum muslimah terutamanya bisa mengerti, membedakan dan melaksanakan apa yg boleh dan tidak dalam berkosmetik, dan agar berhati-hati dengan tipu muslihat atas nama toleransi atau apapun yang berniat menjatuhkan umat...

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Hafidzahullah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato.
(Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)

Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu.
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad Hafidzahullah
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Pendapat Ibnu Hajar Rahimahullah
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372) فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)


Bagaimana cara menghapus tato permanen? Dan apa resikonya?

Bagi seorang muslim tatoo  permanen/seni rajah tubuh merupakan perkara yang sudah jelas keharamannya. Bagi sebagian orang yang akhirnya sadar diri, menyesal dan bertaubat tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan dan menghapus tato permanen tersebut. Beragam cara ditempuh untuk bisa menghapus tato permanen, menggunakan laser atau dengan cara sederhana yang mengiris kulit.


Tato yang dihilangkan biasanya memiliki resiko akan munculnya bekas luka di kulit/berupa keloid, tidak jarang bekas luka ini memberikan penampilan yang lebih jelek dibanding tato sebelumnya dan terkesan mengganggu dan memberikan ketidaknyamanan tersendiri. Bagi anda yang ingin memiliki tato secara permanen, sebaiknya harus dipikirkan secara matang terhadap resiko tato permanen, agar anda tidak merasa menyesal di kemudian hari.

Dibawah ini ada beberapa alternatif untuk menghilangkan/menghapus tatoo :

1. Teknik Eksisi (mengiris kulit)
Tenik ini dengan cara mengiris/membuang lapisan  kulit yang memiliki tato. Teknik ini memiliki resiko terbentuknya bekas luka dan jaringan parut (keloid). Teknik ini biasanya digunakan untuk jenis tato yang ukurannya tidak terlalu besar.
Namun teknik mengiris kulit ini sewaktu-sewaktu juga digunakan untuk menghilangkan jenis tato yang berukuran besar. Hal ini dikarenakan tinta tato meresap terlalu dalam di kulit, atau karena penggunaan jenis tinta tato yang tidak mudah dihilangkan.

2. Teknik Dermabrasi
dermabrasi tatoCaranya dengan memakai sejenis amplas yang mengandung butiran pasir. Amplas ini digunakan untuk menggosok kulit agar lapisan kulit terluar mengelupas. Kemudian dokter kulit akan mengikis tinta tato yang masih tertinggal dengan menggunakan pisau bedah.
Menghilangkan tato dengan teknik dermabrasi memang relatif murah, namun cara ini mengakibatkan rasa sakit yang sangat luar biasa terlebih jika tato yang ingin dihapus ukurannya cukup besar. Resiko yang muncul dengan teknik ini adalah menyebabkan luka pada tubuh. Tidak jarang akibatnya muncul bekas luka atau meninggalkan bekas jaringan parut/keloid yang memberikan penampilan lebih buruk dibanding tato sebelumnya.

3. Teknik Cryotherapy
Caranya dengan cara menggunakan nitrogen cair yang suhunya di bawah titik beku. Cairan ini diteteskan pada jaringan kulit, jaringan kulit akan hancur dan membeku serta luruh dengan tinta tato permanen yang beradadi lapisan di bawah jaringan kulit.
Resiko dengan teknik cyrotheraphy dapat mengakibatkan kerusakan kulit yang sangat serius. Adalah sebuah hal yang sulit untuk menghancurkan tato permanen di bawah kulit tanpa harus merusak lapisan kulit terluar.



4. Krim anti tato
Krim anti tato diaggap lebih aman bagi kulit pemilik tato, karena biasanya krim anti tato mengandung larutan trichloroacetic acid (TCA). Larutan ini mudah bereaksi dengan tinta tato permanen.
Kelemahan teknik menggunakan krim anti tato teletak pada biayanya yang lumayan mahal. Harga krim ini biasanya di atas $100 dengan masa pemakaian 2 bulan. Krim anti tato juga tidak 100% bisa menghilangkan tato permanen karena efektifitasnya memang masih rendah. Penggunaan krim anti tato ini lebih cendrung disebut untuk menyamarkan tato saja.

5. Teknologi laser
Merupakan teknik yang lebihefektif dibanding teknik lainnya saat ini. Menghilangkan tato dengan laser juga paling aman bagi kesehatan kulit. Cara kerja laser adalah dengan cara mengurai partikel tinta tato permanen yang berada di bawah permukaan kulit, teknik ini menjadikan tinta tato jadi lebih dihancurkan oleh sistem kekebalan tubuh secara alami.
“Harga per 1 centimeter persegi, biayanya Rp 100 ribu. Tapi ada minimalnya, kalau tidak salah Rp 1 juta jadi paling tidak ukurannya harus 10 centimeter persegi,”
Meski mahal, cara ini termasuk paling efektif menghilangkan tato. Dengan beberapa kali sesi penembakan sinar laser, pigmen atau zat warna dalam tinta tato akan dipecah lalu pecahannya akan diserap tubuh sehingga makin lama makin pudar lalu hilang dengan sendirinya.

Dibandingkan cara lain, laser tidak meninggalkan bekas seperti halnya cara lain. Misalnya teknik pengikisan kulit, baik secara manual dengan disayat-sayat maupun dengan dermabrasi bisa menimbulkan luka serius, yang kemudian bisa meninggalkan bekas parut atau keloid.

Demikian juga di kalangan tattooist (seniman tato), laser masih dianggap sebagai pilihan terbaik untuk menghilangkan tato permanen. Setelah menjalani proses laser, pemilik tato dianjurkan menggunakan tabir surya. Terutama bagi pemilik tato yang memiliki kulit sensitif.

Setelah mengetahui keharamannya dan resiko cara menghapus tato permanen di atas, apakah masih ingin membuat tato permanen?

Penyakit-penyakit Akibat Tato
Risiko yang paling ditakutkan saat merajah tubuh atau menato adalah penularan infeksi penyakit. Berbagai penyakit yang menular lewat kontak cairan tubuh, bisa juga menular lewat jarum tato yang tidak steril dan dipakai bersama-sama.Penyakit-penyakit yang menular melalui darah sebagaimana dimaksud  adalah sebagai berikut.

1. Infeksi HIV (Human Imunnodeficiency Virus)
HIV merupakan virus yang menular lewat kontak cairan tubuh, termasuk darah yang menempel di jarum tato bekas pakai.
Seseorang yang terinfeksi HIV dan tidak diobati dengan baik akan mengalami penurunan daya tahan tubuh, lalu berkembang menjadi AIDS (Acquired immune deficiency syndrome).

2. Hepatitis B
Selain melalui darah, virus Hepatitis B juga menular lewat cairan tubuh yang lain seperti sperma dan lendir kemaluan. Hepatitis B juga bisa ditularkan dari ibu ke bayi yang dikandungnya.

3. Hepatitis C
Penularan terbesar virus Hepatitis C adalah melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian di kalangan pecandu obat terlarang. Penggunaan jarum tato yang tidak steril juga sangat berisiko menularkan penyakit ini.


Sumber :

http://health.detik.com/read/2011/04/24/120659/1624040/766/teknik-hapus-tato-dari-laser-sampai-mengiris-kulit
http://health.detik.com/read/2012/05/03/151703/1908310/775/cara-menghilangkan-tato-dan-biayanya
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=495
http://health.detik.com/read/2012/05/03/134644/1908129/775/penyakit-yang-bisa-timbul-akibat-tato-yang-tidak-aman?l771108bcj
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=495


Tidak ada komentar:

Posting Komentar