Rabu, 16 Oktober 2013

KDRT, Ketegasan suami dan ketaatan istri dalam islam

Assalammualaikum wr.wb

Banyak yang salah persepsi tentang ketaatan istri kepada suami, dan ini sering jadi bahan pemojokan buat kaum muslim tekait dengan kdrt, Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah KDRT pada tempatnya, dengan merujuk kepada Al-Qur`aan dan as-Sunnah dan penjelasan para ulama. Pada hakikatnya, pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan suami dengan isteri, orang tua dengan anak, dan majikan dengan dengan pekerja. Namun tulisan ini hanya akan menyoroti yang pertama saja, yaitu berkenaan hubungan antara suami dengan isteri.
semoga ulasan ini bisa bermanfaat dan menjadi sebab terbukanya pemikiran umat bahwa Allah telah membuat aturan yang diperlukan Oleh umatNYA.

Pembicaraan tentang KDRT yang terjadi di masyarakat kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan tersebut bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang luhur. Isu KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yaitu isu hak asasi manusia (HAM) yang dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh 'Abdul-Aziz bin 'Abdullah Alu Syaikh -hafizhahullah- dengan mengatakan: "Sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil (kalimat yang benar, tapi dimaksudkan untuk hal yang salah)''.

CONTOH-CONTOH KDRT 
1. Menjadikan pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah     tangga. 
2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek). 
3. Mendiamkan isteri di luar rumah tanpa keperluan. 
4. Memukul wajah. 
5. Memukul di luar batas kewajaran

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ

"Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul" [HR al-Baihaqi, 7/304] 

Salah seorang rawi hadits ini mengatakan: 

وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم خَيْرَهُمْ كَانَ لاَ يَضْرِبُ


"Dan Rasulullah adalah yang terbaik di antara mereka, beliau tidak memukul". [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223]

Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar'i dilarang dilakukan untuk keperluan tersebut.


KEDUDUKAN SUAMI DAN ISTERI DALAM KELUARGA
Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga. Allah Ta'ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ 

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka" [an-Nisâ`/4:34]

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Alusi berkata: "Tugas mereka (para suami) adalah mengurus para isteri sebagaimana penguasa mengurus rakyat dengan perintah, larangan dan sebagainya".[1]

Sedangkan al-Qurthubi berkata: "قََوَّام adalah wazan فَعَّال –yang dipakai untuk mubalaghah (memberi makna lebih)- dari ) القيام على الشيءmengurusi sesuatu), dan menguasai sendiri (istibdad) urusannya, serta memiliki hak menentukan dalam menjaganya. Maka kedudukan suami dari isterinya ialah sampai pada batasan ini, yaitu mengurusnya, mendidiknya, berhak menahannya di rumah, melarangnya keluar, dan isteri wajib taat serta menerima perintahnya selama itu bukan maksiyat".[2]


HAK  SUAMI 
Syariat Islam memberikan suami hak yang besar atas isterinya. Sampai-sampai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ.

"Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada para suami mereka, karena besarnya hak yang Allah berikan kepada para suami atas mereka" [HR Abu Dawud, 2142. At-Tirmidzi, 1192; dan Ibnu Majah 1925. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul-Ghalil, 7/54]

Di antara hak suami, yaitu wajibnya isteri untuk menaatinya, termasuk ketika suami mengajak berhubungan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Jika seorang suami mengajak isterinya berhubungan dan isteri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat isteri itu sampai pagi" [HR al-Bukhâri, 5193, dan Muslim, 1436]

Hadits ini menunjukkan, menolak ajakan suami untuk berhubungan tanpa udzur merupakan dosa besar.

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

"Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa[3], sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan ijinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya"[4] [HR al-Bukhâri, 5195, dan Muslim, 1026]


KEWAJIBAN SUAMI
suami  selain menafkahkan sebahagian dari harta mereka" [an-Nisâ`/4:34], berkedudukan sebagai kepala rumah tangga yang memimpin lajunya bahtera rumah tangga. membimbing istri dan keluarganya meraih keridhaan Allah dengan menerapkan syariat dalam semua aspek kehidupan keluarga. Membimbing dan mengarahkan sang istri untuk berjalan lurus di atas syari'at, meluruskan kesalahan dan nusyuz (sikap melanggar kewajiban) yang mungkin terjadi padanya

Sabar Menghadapi Isteri.
Bahtera rumah tangga tidak dapat berjalan dengan baik jika pasangan suami isteri tidak memiliki kesabaran di antara mereka. Hal ini juga diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [an-Nisâ`/4:19].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perangainya, tentu ia suka perangai yang lainnya" [Muslim, 2672]



PENTINGNYA KETEGASAN SUAMI
Sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga akan meremehkan aturan-aturan dan norma dalam keluarga. Kehidupan rumah tangga menjadi tidak teratur, sehingga hilanglah hikmah yang dimaksudkan dari disyariatkannya kepemimpinan dalam keluarga. Keberadaan suami dan bapak menjadi tidak ada artinya. Dengan demikian, tidak terwujudkan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ - وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap dari kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggung jawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya. Isteri adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pembantu bertanggung jawab atas harta tuannya dan akan ditanya tentangnya," (Ibnu Umar berkata: dan saya kira Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata): "Dan anak adalah penanggung jawab atas harta bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung jawabnya". [HR al-Bukhâri, 893, dan Muslim, 4828] 


BENTUK KETEGASAN SUAMI
Ketegasan yang dilakukan suami dan kepala keluarga harus melihat kepada manfaat dan permasalahan yang terjadi. Juga jangan sampai berlebihan, sehingga justru berbuah kekerasan. Jadikanlah ketegasan tersebut sebagai obat dalam mencegah munculnya nusyuz dan pelanggaran syari'at dalam rumah tangga. Jangan sampai suami membiarkan istri berbuat pelanggaran agama hanya dengan dalih khawatir melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebab membiarkan istri berbuat maksiat tanpa ada teguran dan tindakan terapinya merupakan perbuatan tercela dan diancam Allah dengan siksaan yang berat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ

"Tiga orang yang Allah tidak melihat mereka pada hari Kiamat, (yaitu) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai lelaki (tomboy) dan ad-dayûts" [HR an-Nasâ`i, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, 2/229].

Lebih tegas lagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَ الدَّيُّوْثُ الَّذِيْ يُقِرُّ فِيْ أَهْلِهِ الْخَبَثَ .

"Dan ad-dayûts, ialah yang membiarkan kemaksiatan dalam keluarganya". [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jami' ash-Shaghir, no. 5363]

Melarang istri dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk ketegasan suami dan bukan termasuk KDRT, walaupun terkadang nampak mengekang kebebasan istri. Demikian juga termasuk ketegasan suami ialah menghukum istri bila melanggar.


BILAMANA SUAMI MENGHUKUM ISTERI? 
Secara faktual, sangat jarang bahkan mungkin tidak ada; sebuah keluarga berjalan tanpa adanya percikan problem atau permasalahan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk siap menghadapi berbagai guncangan yang timbul. Tak jarang istri melakukan pelanggaran, sehingga membuat sang suami merasa tidak nyaman, gelisah atau marah. Disinilah Allah menjelaskan bolehnya suami menghukum istri, sebagaimana dalam firman-Nya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Al-Alûsi berkata: "Ayat di atas dipakai untuk berdalil bahwasanya seorang suami boleh menghukum isteri dan melarangnya keluar rumah, dan bahwasanya seorang isteri wajib taat kepadanya kecuali jika (suami) memerintahnya berbuat maksiat kepada Allah".

Hukuman itu bisa berupa mendiamkannya atau memukulnya dalam batas-batas yang telah diatur Islam. Hal ini dimaksudkan agar isteri kembali kepada jalan yang benar, sebagaimana sebagian rakyat juga tidak menjadi baik kecuali jika hukuman diterapkan.

SALING MENASIHATI, DAN MEMULAI DENGAN HUKUMAN YANG PALING RINGAN

Saling menasihati sebagai perwujudan bukti cinta yang hakiki. Karenanya orang-orang terdekat ialah yang paling berhak mendapatkannya. Sebuah keluarga muslim harus membiasakan diri dengan sunnah ini.

Jika isteri salah dengan tidak taat kepada suami misalnya, suami diperintahkan untuk menasihatinya terlebih dahulu. Allah Ta'ala berfirman:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka, diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Nusyuz ialah meninggalkan ketaatan kepada suami atau menentangnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan[5]. Syaikh Abdur-Rahman as-Sa'di berkata: "Hendaklah ia menghukumnya dengan hukuman yang paling ringan dahulu, dimulai dengan menasihatinya, yaitu dengan menjelaskan hukum Allah tentang ketaatan-ketaatan kepada suami, juga hukum menentangnya, menyemangatinya untuk taat, dan menakutinya dari maksiat".[6]

MENDIAMKAN ISTERI 
Jika isteri kembali kepada ketaatan dengan nasihat saja, maka itulah yang diharapkan, wal-hamdulillah. Jika tidak, suami dibolehkan untuk mendiamkan (hajr) isterinya seperti diperintahkan dalam ayat di atas. Bagi sebagian wanita, model hajr seperti ini bisa sangat tepat untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan. Mereka merasa sangat terpukul saat didiamkan suami dan tidak diajak berhubungan. Namun sebaiknya hal tersebut dilakukan di dalam rumah saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hakam bin Mu'awiyah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ولا يهجُرْ إلا في البيت

"Hendaknya suami tidak mendiamkan isterinya kecuali di rumah". [HR Abu Daawud, an-Nasaa`i dan Ibnu Maajah. Dishahîhkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni].

Maksudnya, ialah mendiamkannya, tetapi keduanya tetap satu rumah; suami tidak meninggalkan rumah atau mengusir isterinya ke rumah lain.


Al-Bukhaari berkata:

باب هِجْرَةِ النَّبِىِّ n نِسَاءَهُ فِى غَيْرِ بُيُوتِهِنَّ. ثم روى عن أم سلمة أَنَّ النَّبِىَّ n حَلَفَ لاَ يَدْخُلُ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ شَهْرًا.

" bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendiamkan para isteri beliau di luar rumah," kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah untuk tidak masuk ke rumah sebagian isteri beliau selama sebulan". [Shahîh al-Bukhâri, 5202. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Suami hendaklah mempertimbangkan dengan matang bentuk dan waktu hajr yang dilakukan dengan melihat besar kecilnya kesalahan, kebutuhan dan manfaat yang diharapkan dari hajr tersebut. 

BATASAN MEMUKUL ISTERI
Ayat 34 surat an-Nisâ` di atas menjelaskan bolehnya seorang suami memukul isterinya jika diperlukan. Ummu Kultsum binti Abu Bakr ash-Shiddiq meriwayatkan:

كَانَ الرِّجَالُ نُهُوا عَنْ ضَرْبِ النِّسَاءِ ثُمَّ شَكُوهُنَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ n فَخَلَّى بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ضَرْبِهِنَّ

"Awalnya para suami dilarang untuk memukul para isteri. Kemudian mereka melaporkan isteri-isteri mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau membolehkan memukul mereka".[HR al-Baihaqi, 7/304]

Maksudnya, ialah pukulan yang ringan. Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Bukhaari mengatakan, maksudnya ialah pukulan yang ghairu mubarrih (tidak melukai). 

Kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari 'Abdullah bin Zam'ah, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ

"Janganlah seorang di antara kalian mencambuk isterinya sebagaimana mencambuk budak, kemudian berhubungan dengannya di akhir hari" [Shahîh al-Bukhâri, 5204. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

ولا يَضرِبِ الوَجْهَ ، وَلاَ يُقبِّحْ

"Janganlah suami memukul wajah, dan jangan mengatakan qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek)" [HR Abu Dawud, an-Nasâi dan Ibnu Majah, dishahîhkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni]

Ingatlah syari'at islam tidak membolehkan dan tidak mensyariatkan kecuali untuk kebaikan manusia seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan mengganggu manusia.

Tidak semestinya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk melampiaskan amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang oleh isteri beliau, 'Aisyah Radhiyallahu 'anha disifati sebagai berikut:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah memukul wanita atau pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam; tetapi jika salah satu larangan Allah dilanggar, beliau membalas karena Allah" [HR Muslim, 2328]

Al-Alusi rahimahullah berkata: "Dan jelas, bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik daripada memukul mereka, kecuali jika ada alasan yang kuat".[9]

Kedua, Islam Menghormati dan Memuliakan Wanita.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam melarang KDRT, kecuali jika diperlukan untuk mewujudkan maslahat yang lebih besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanita. Banyak hal yang menunjukkan penghormatan tersebut.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan orang yang paling baik dalam umat ini ialah yang paling baik memperlakukan isterinya. 

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

"Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang terbaik di antara kalian ialah yang paling baik akhlaknya terhadap isteri mereka" [HR at-Tirmidzi, 1195. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah, 284]

ADAKALANYA, ISTRI BOLEH TAK PATUH JUGA

“Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, berpuasa di bulan Ramadhannya, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau suka’.”[1]

Dalam konteks kewajiban taat seorang istri kepada suaminya, Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pernah bersabda,

“Sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan kuperintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.”[2]

Istri shalihah yang beriman kepada Allah dan RasulNya, tidak akan memandang kewajiban taat ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap wanita, kekerasan dalam rumah tangga, atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia, Akan tetapi, ia akan memandang bahwa kewajiban taat ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah yang telah menciptakanNya, menciptakan suaminya, dan menciptakan adanya hubungan suci nan mulia di antara keduanya. Ia akan mengatakan, “Kami dengar, dan kami taat”, kemudian ia akan menunaikannya dengan penuh ketulusan dari lubuk hati dan keikhlasan karena mengharap ridha Ilahi.

Sejauh manakah kewajiban taat seorang istri kepada suaminya?
Apakah ia merupakan ketaatan mutlak tanpa batas? Ketaatan yang menjadikan istri layaknya budak kepada tuannya? Ataukah ada suatu kondisi di mana ketaatan itu boleh dilanggar, atau bahkan wajib didurhakai?

Dalam hal ini, Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – telah menggariskan satu kaidah agung yang harus dipahami dengan penuh keimanan oleh masing-masing pasangan. Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla.”[3]

Beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – juga bersabda,

“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf.”[4]

Ya, ketaatan istri kepada suami bukan hanya karena suami telah menafkahinya, melindunginya, dan memenuhi segala kebutuannya. Akan tetapi lebih dari itu, ketaatan istri kepada suami adalah merupakan bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala. Karena Allah telah memerintahkan istri untuk taat kepada suami. Oleh karena itu, ketaatan seorang istri kepada suaminya harus disesuaikan dengan ketaatan kepada Allah ta’ala. Sebab, jika kewajiban taat dan patuh kepada suami sangatlah besar, maka kewajiban taat dan patuh kepada Allah, tentu lebih besar lagi, karena Allah-lah yang telah menciptakan ia dan suaminya, dan mengikatkan tali cinta suci di antara keduanya.

Artinya, kepatuhan istri kepada suami dibatasi pada hal-hal yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah ta’ala. Jika sang suami memerintahkannya melakukan suatu kemaksiatan –sekecil apa pun kemaksiatan itu-, maka sebesar apa pun kecintaannya kepada sang suami, ia tidak boleh mematuhinya.

Di antara contoh perintah suami yang tidak boleh ditaati oleh istri:

Suami menyuruh istri berbuat syirik atau kufur
Jika suami memerintahkan istrinya untuk melakukan atau membantu suatu perbuatan syirik; menyuruhnya pergi ke dukun, mencari penglaris untuk dagangan, mengalungkan jimat pada anaknya, atau apa pun bentuk kesyirikan itu, maka istri tidak boleh patuh dan wajib membantah perintah suaminya, meski sang suami tidak senang, tidak ridha, murka, atau bahkan hendak menceraikannya. Bahkan dalam suatu kondisi, apabila sang suami tidak bisa dinasihati, tidak mau bertaubat dari kesyirikannya, sang istri boleh menggugat cerai dari suaminya yang musyrik. Karena keberadaannya di sisi suami, akan mengancam akidahnya. Suaminya yang musyrik itu akan dapat menjerumuskannya ke dalam kemurkaan Allah Azza wa Jalla.

“Barangsiapa mencari keridhaan Allah dengan kemurkaan manusia, niscaya Allah akan mencukupinya dari tuntutan manusia, dan barangsiapa mencari keridhaan manusia dengan murka Allah, niscaya Allah akan menyerahkannya kepada manusia.”[5]

Suami menyuruh berbuat bid’ah
Di samping kesyirikan, penyakit kronis yang sudah mendarah daging pada masyarakat kita adalah banyaknya perbuatan bid’ah yang sudah dianggap sebagai sunnah. Padahal, melakukan bid’ah merupakan bentuk kedurhakaan kepada Allah ta’ala dan RasulNya – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Oleh karena itu, jika suami memerintahkan istri untuk melakukan amalan bid’ah atau membantu suami merayakan ritual-ritual bid’ah, maka di sini pun istri tidak boleh patuh.

Suami menyuruh membuka aurat
Mengenakan jilbab (busana syar’i wanita Muslimah) hukumnya wajib. Jika suami memerintahkan istri untuk melepas kerudungnya atau membuka aurat lainnya, dengan alasan untuk pekerjaan atau apa pun alasannya, maka istri tidak boleh mematuhinya. Jika istri mematuhinya, berarti ia telah durhaka kepada Allah ta’ala. Allah berfirman, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59).


Suami minta dilayani di ranjang, sedangkan istri dalam keadaan haidh, atau suami minta jimak melalui dubur
Istri tidak diperkenankan menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim, jika istri menolak (tanpa alasan syar’i), maka ia akan dilaknat hingga suaminya itu ridha.[7] Namun demi suatu hikmah dan kemaslahatan, Islam telah mengatur rambu-rambu bagi suami istri dalam berhubungan intim, dan jika rambu-rambu itu dilanggar, maka mereka akan terjatuh ke dalam dosa. Di antara rambu-rambu itu adalah tidak boleh berhubungan intim ketika istri sedang haidh, oleh karena itu istri harus menolak ajakan suami untuk berhubungan intim jika ia sedang haidh. Namun dalam kondisi seperti ini keduanya boleh melakukan apa saja selain jimak. Demikian juga apabila suami mengajak istri untuk berhubungan intim melalui dubur, maka ia juga harus menolaknya. Jika tidak, maka keduanya justru akan mendapatkan murka dari Allah ta’ala. [8]

Dan demikianlah seterusnya, segala bentuk perintah suami yang mengandung kemaksiatan serta kedurhakaan kepada Allah, maka istri tidak boleh mematuhinya.

Namun yang perlu diperhatikan dan dipahami oleh istri adalah,
bahwa ketika suami memerintahkannya melakukan satu kemaksiatan, bukan berarti itu menggugurkan ketaatan istri secara keseluruhan, akan tetapi kewajiban tidak taatnya itu hanya berkenaan dengan perintah yang mengandung kemaksiatan tersebut. Istri juga tidak diperkenankan untuk serta merta marah, benci, dan menghardik suami yang melakukan atau memerintahkan kemaksiatan. Akan tetapi harus tetap ada usaha untuk menasihati dan memberikan pengertian kepada suami. Dan istri yang shalihah adalah istri yang bisa bijak tatkala menghadapi kesalahan suaminya, bisa memberinya nasihat tanpa terkesan menggurui, bisa mengingatkannya tanpa membuatnya tersinggung. 

Semoga Allah mengilhami kita untuk terus memperbaiki diri. Aamiin

sumber :

http://yufid.com/
http://majalahsakinah.com/2010/01/adakalanya-istri-boleh-tak-patuh-juga/
http://almanhaj.or.id/content/2605/slash/0/membedakan-antara-ketegasan-dan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/

Hukum Tatoo , mengHapus Tatoo dan penyakit yg ditimbulkan akibat tatoo dalam islam

Assalamualaikum wr.wb

sengaja sy posting tulisan ini dengan harapan kaum muslimah terutamanya bisa mengerti, membedakan dan melaksanakan apa yg boleh dan tidak dalam berkosmetik, dan agar berhati-hati dengan tipu muslihat atas nama toleransi atau apapun yang berniat menjatuhkan umat...

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Hafidzahullah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato.
(Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)

Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu.
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad Hafidzahullah
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Pendapat Ibnu Hajar Rahimahullah
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372) فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)


Bagaimana cara menghapus tato permanen? Dan apa resikonya?

Bagi seorang muslim tatoo  permanen/seni rajah tubuh merupakan perkara yang sudah jelas keharamannya. Bagi sebagian orang yang akhirnya sadar diri, menyesal dan bertaubat tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan dan menghapus tato permanen tersebut. Beragam cara ditempuh untuk bisa menghapus tato permanen, menggunakan laser atau dengan cara sederhana yang mengiris kulit.


Tato yang dihilangkan biasanya memiliki resiko akan munculnya bekas luka di kulit/berupa keloid, tidak jarang bekas luka ini memberikan penampilan yang lebih jelek dibanding tato sebelumnya dan terkesan mengganggu dan memberikan ketidaknyamanan tersendiri. Bagi anda yang ingin memiliki tato secara permanen, sebaiknya harus dipikirkan secara matang terhadap resiko tato permanen, agar anda tidak merasa menyesal di kemudian hari.

Dibawah ini ada beberapa alternatif untuk menghilangkan/menghapus tatoo :

1. Teknik Eksisi (mengiris kulit)
Tenik ini dengan cara mengiris/membuang lapisan  kulit yang memiliki tato. Teknik ini memiliki resiko terbentuknya bekas luka dan jaringan parut (keloid). Teknik ini biasanya digunakan untuk jenis tato yang ukurannya tidak terlalu besar.
Namun teknik mengiris kulit ini sewaktu-sewaktu juga digunakan untuk menghilangkan jenis tato yang berukuran besar. Hal ini dikarenakan tinta tato meresap terlalu dalam di kulit, atau karena penggunaan jenis tinta tato yang tidak mudah dihilangkan.

2. Teknik Dermabrasi
dermabrasi tatoCaranya dengan memakai sejenis amplas yang mengandung butiran pasir. Amplas ini digunakan untuk menggosok kulit agar lapisan kulit terluar mengelupas. Kemudian dokter kulit akan mengikis tinta tato yang masih tertinggal dengan menggunakan pisau bedah.
Menghilangkan tato dengan teknik dermabrasi memang relatif murah, namun cara ini mengakibatkan rasa sakit yang sangat luar biasa terlebih jika tato yang ingin dihapus ukurannya cukup besar. Resiko yang muncul dengan teknik ini adalah menyebabkan luka pada tubuh. Tidak jarang akibatnya muncul bekas luka atau meninggalkan bekas jaringan parut/keloid yang memberikan penampilan lebih buruk dibanding tato sebelumnya.

3. Teknik Cryotherapy
Caranya dengan cara menggunakan nitrogen cair yang suhunya di bawah titik beku. Cairan ini diteteskan pada jaringan kulit, jaringan kulit akan hancur dan membeku serta luruh dengan tinta tato permanen yang beradadi lapisan di bawah jaringan kulit.
Resiko dengan teknik cyrotheraphy dapat mengakibatkan kerusakan kulit yang sangat serius. Adalah sebuah hal yang sulit untuk menghancurkan tato permanen di bawah kulit tanpa harus merusak lapisan kulit terluar.



4. Krim anti tato
Krim anti tato diaggap lebih aman bagi kulit pemilik tato, karena biasanya krim anti tato mengandung larutan trichloroacetic acid (TCA). Larutan ini mudah bereaksi dengan tinta tato permanen.
Kelemahan teknik menggunakan krim anti tato teletak pada biayanya yang lumayan mahal. Harga krim ini biasanya di atas $100 dengan masa pemakaian 2 bulan. Krim anti tato juga tidak 100% bisa menghilangkan tato permanen karena efektifitasnya memang masih rendah. Penggunaan krim anti tato ini lebih cendrung disebut untuk menyamarkan tato saja.

5. Teknologi laser
Merupakan teknik yang lebihefektif dibanding teknik lainnya saat ini. Menghilangkan tato dengan laser juga paling aman bagi kesehatan kulit. Cara kerja laser adalah dengan cara mengurai partikel tinta tato permanen yang berada di bawah permukaan kulit, teknik ini menjadikan tinta tato jadi lebih dihancurkan oleh sistem kekebalan tubuh secara alami.
“Harga per 1 centimeter persegi, biayanya Rp 100 ribu. Tapi ada minimalnya, kalau tidak salah Rp 1 juta jadi paling tidak ukurannya harus 10 centimeter persegi,”
Meski mahal, cara ini termasuk paling efektif menghilangkan tato. Dengan beberapa kali sesi penembakan sinar laser, pigmen atau zat warna dalam tinta tato akan dipecah lalu pecahannya akan diserap tubuh sehingga makin lama makin pudar lalu hilang dengan sendirinya.

Dibandingkan cara lain, laser tidak meninggalkan bekas seperti halnya cara lain. Misalnya teknik pengikisan kulit, baik secara manual dengan disayat-sayat maupun dengan dermabrasi bisa menimbulkan luka serius, yang kemudian bisa meninggalkan bekas parut atau keloid.

Demikian juga di kalangan tattooist (seniman tato), laser masih dianggap sebagai pilihan terbaik untuk menghilangkan tato permanen. Setelah menjalani proses laser, pemilik tato dianjurkan menggunakan tabir surya. Terutama bagi pemilik tato yang memiliki kulit sensitif.

Setelah mengetahui keharamannya dan resiko cara menghapus tato permanen di atas, apakah masih ingin membuat tato permanen?

Penyakit-penyakit Akibat Tato
Risiko yang paling ditakutkan saat merajah tubuh atau menato adalah penularan infeksi penyakit. Berbagai penyakit yang menular lewat kontak cairan tubuh, bisa juga menular lewat jarum tato yang tidak steril dan dipakai bersama-sama.Penyakit-penyakit yang menular melalui darah sebagaimana dimaksud  adalah sebagai berikut.

1. Infeksi HIV (Human Imunnodeficiency Virus)
HIV merupakan virus yang menular lewat kontak cairan tubuh, termasuk darah yang menempel di jarum tato bekas pakai.
Seseorang yang terinfeksi HIV dan tidak diobati dengan baik akan mengalami penurunan daya tahan tubuh, lalu berkembang menjadi AIDS (Acquired immune deficiency syndrome).

2. Hepatitis B
Selain melalui darah, virus Hepatitis B juga menular lewat cairan tubuh yang lain seperti sperma dan lendir kemaluan. Hepatitis B juga bisa ditularkan dari ibu ke bayi yang dikandungnya.

3. Hepatitis C
Penularan terbesar virus Hepatitis C adalah melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian di kalangan pecandu obat terlarang. Penggunaan jarum tato yang tidak steril juga sangat berisiko menularkan penyakit ini.


Sumber :

http://health.detik.com/read/2011/04/24/120659/1624040/766/teknik-hapus-tato-dari-laser-sampai-mengiris-kulit
http://health.detik.com/read/2012/05/03/151703/1908310/775/cara-menghilangkan-tato-dan-biayanya
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=495
http://health.detik.com/read/2012/05/03/134644/1908129/775/penyakit-yang-bisa-timbul-akibat-tato-yang-tidak-aman?l771108bcj
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=495